Sabtu, 01 Desember 2012

Perjanjian Renville



Perjanjian Renville
            Perjanjian Renville merupakan perjanjian yang terjadi guna untuk menghentikan Agresi Militer Belanda I. Perjanjian ini terjadi di sebuah kapal Amerika yang bernama Renville yang perundingannya dimulai pada tanggal 8 Desember 1947 sampai dengan 17 Januari 1948. Perjanjian ini juga terjadi atas desakan dari dewan keamanan PBB yang mendesak agar dihentikannya konflik tembak menembak antara Indonesia dan Belanda. Untuk hal ini kemudian Dewan keamanan PBB membentuk komisi yang dinamakan Komisi Tiga Negara. (KTN) sejak agustus 1947. Komisi ini bertugas untuk mencari dan meminta pendapat dari Indonesia dan Belanda untuk menyelesaikan sengketanya. (Soetanto, 2006:101)
            Indonesia dan Belanda dipersilahkan memilih setiap perwakilan untuk KTN ini. Pemerintah Indonesia meminta Indonesia Australia menjadi anggota komisi, sementara Belanda meminta Belgia, dan kedua negara KTN ini meminta Amerika Serikat. Australia sendiri diwakili oleh Richard Kirby, Belgia oleh Paul van Zeenland dan Amerika Serikat oleh Dr. Frank Graham. (Poesponegoro, 2008:220)
            Perjanjian Renville ini terjadi di atas kapal Amerika yang berlabuh di Teluk Jakarta. Tempat ini dipilih oleh Indonesia dan Belanda karena dianggap sebagai tempat yang netral. Delegasi yang dikirim Indonesia untuk perjanjian ini adalah, Mr. Amir Sjarifuddin, Ai Sastroamidjojo, dr Tjoa Siek len, Sutan Sjahrir, H.A. Salim, Mr. Nasrun, dan dua anggota cadangan yaitu Ir. Djuanda dan Setiadjit yang disertakan dengan 32 penasihat. Sedangkan delegasi Belanda dipimpin oleh R. Abdul Kadir Widjojoatmojo, Mr. H.A.L. van Vredenburgh, Dr. P.J. Koets, Mr. Dr. Ch. R. Soumokil, Tengku Zulkarnaen, Mr. Adjie Pangeran Kartanegara, Mr. Masjarie, Thio Tjiong, Mr. A.H. Ophuyzen, dan A. Th. Baud. (2008:221)
            Dengan melalui proses yang sangat panjang akhirnya perjanjian pun ditetapkan pada tanggal 17 Januari 1948. Adapun isi dari perjanjian itu adalah:
1.      Belanda tetap berdaulat atas seluruh wilayah Indonesia samapi kedaulatan Indonesia diserahkan kepada Republik Indonesia Serikat yang segera terbentuk.
2.      Republik Indonesia Serikat mempunyai kedudukan yang sejajar dengan negara Belanda dalam uni Indonesia-Belanda.
3.      Republik Indonesia akan menjadi negara bagian dari RIS
4.      Sebelum RIS terbentuk, Belanda dapat menyerahkan sebagain kekuasaannya kepada pemerintahan federal sementara.
5.      Akan diadakan plebisit untuk menentukan kedudukan politik rakyat Indonesia dalam RIS dan Pemilu untuk membentuk dewan konstituante RIS. (Pakan, 2002:262)
Dari kelima butir isi peresetujuan Renvile, maka sangat jelas, bahwa perjanjian Renville itu jauh lebih buruk bagi Republik Indonesia dibandingkan dengan perjanjian Linggarjati yang sudah buruk dan melecahkan kemerdekaan Indonesia.

Dampak politik Perjanjian Renville
            Setelah kabinet amir Sjarifuddin menerima persetujuan Renville, kembali parta-partai politik menentangnya. Masyumi yang merupakan pendukung utama kabinet, menaarik kembali menteri-menterinya. Tindakan ini diambil karena masyumi berpendapat bahwa Amir Sjarifuddin menerima begitu saja persetujuan tersebut atas dasar 12 prinsip politik dan 6 tambahan dari KTN. Tindakan Masyumi ini diikuti oleh PNI. Sebagai hasilsidang Dewan partai tanggal 18 januari 1948, PNI menuntut supaya kabinet Amir mengembalikan mandatnya kepada Presiden. PNI menolak persetujuan Renville karena persetujuan itu tidak menjamin dengan tegas kelanjutan dan kedudukan Republik. Kabinet Amir yang hanya didukung oleh Syap Kiri tidak berhasil dipertahankan, dan pada tanggal 29 Januari 1948 Amir Sjarifuddin menyerahkan kembali mandatnya  kepada Presiden. (Pakan, 2002:263)
Setela kabinet Amir Sjarifuddin jatuh, presiden menunjuk wakil Presiden Moh. Hatta untuk membentuk kabinet baru. Hatta berusaha membentuk kabinet dengan mengikutsetakan semua partai dalam kabinet untuk menggalang persatuan Nasional. Pada sayap kiri ditawarkannya tiga kursi tanpa portofolio. Akan tetapi sayap kiri menuntut empat kursi, termasuk jabatan menteri pertahanan. Namun hatta tidak bisa mengabulkannya sebab akan ditentang oleh masyumi. Sehingga pada akhirnya pada tanggal 31 Januari 1948 kabinet Hatta diumumkan dengan Hatta sebagai Perdana Menteri merangkap Menteri Pertahanan. (Poeponegoro, 2008:232)
Amir Sjarifuddin yang tersingkir dari pemerintahan melancarkan oposisi terhadap kabinet Hatta. Ia membentuk Front Demokrasi Rakyat (FDR) yang merupakan gabungan partai dan organisasi kiri, yaitu partai Sosialis (PS), Partai Komunis Indonesia (PKI), Pemuda Sosialis Indonesia (Persindo), Serikat Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI), dan Barisan Tani Indonesia (BTI). FDR menuntut kabinet Hatta dibubarkan dan diganti dengan Kabinet Parlementer. Mereka juga menuntut persetujuan Renville yang di arsiteki oleh Amir Sjarifuddin untuk dibatalkan, perundingan dengan Belanda dihentikan, dan seluruh milik asing di nasionalisasikan tanpa ganti rugi. (2008:233)

0 komentar:

Posting Komentar